Ia pun mengatakan bahwa pentingnya Kolaborasi yang kuat antar instansi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sementara itu, Kepala Dinas BPMPTSP Malaka, Vinsensius Babu, merincikan instansi lintas sektor yang dilibatkan dalam mal pelayanan publik (MPP) di antaranya ; Daftar Lampiran Instansi Lintas Sektor :

1. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka
2. Kepala Kantor Pajak Pratama Atambua
3. Kepala Kementerian Agama Kabupaten Malaka
4. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Malaka
5. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Malaka
6. Kepala Balai POM Atambua
7. Kantor Samsat Kabupaten Malaka
8. Kepala Bank NTT Cabang Betun Kabupaten Malaka
9. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malaka.
10. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Malaka
11. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka
12. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Malaka
13. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka
14. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka
15. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka
16. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka
17.Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malaka
18. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka
19. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malaka

Vinsensius mengatakan bahwa untuk sementara MPP beroperasi di gedung kantor Camat Malaka Tengah, yang dipilih karena lokasinya berada di titik nol pusat kota Betun.

Karena mal pelayanan publik harus berada di titik bola pusat kota betun, sambungnya. Hal ini bertujuan untuk dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan publik secara terpusat atau satu pintu.

“Ke depan, kami berharap dukungan dari DPRD untuk memastikan pembangunan MPP sesuai standar Kementerian RB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.