“Hingga di tanggal 9 Desember 2019, Bapak Hubertus Tae datangi Puskesmas Rafae dan bertemu dengan Kapus Puskesmas Rafae, disana Ia mendapatkan Rangkap Copyan sertifikat tanah dari Sertifikat Asli milik Alm. Gaspar Tae dan juga 1 lembar Copyan surat serah terima tanah dari Kepala Desa Rafae kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu tertanggal 07 Mei 2018.
Oleh karna kejanggalan ditutupnya kebeneran tersebut, Kita dari Perkumpulan Alumni Margasiwa Republik Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Belu bersama Masyarakat dan Korban ( Anak Kandung Alm.Gaspar Tae ) kita menuntut tindakan yang kita duga ada perbutaan penggelapan dan penipuan sertifikat Tanah milik Almarhum Gaspar Tae yang dilakukan oleh Kepala Desa Rafae.
Sebab PATRIA Menduga adanya tindakan Konspirasi yang Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Dugaan bahwa Surat Penyerahan Tanah milik Alm. Gaspar Tae Sebagaimana yang dibuat oleh Kepala Desa Rafae waktu itu diduga Cacat Administrasi dan adalah perbuatan melanggar Hukum dikarenakan Kepala Desa Rafae telah bertindak sebagai Pemilik dan Pemegang Hak Atas Tanah tersebut tanpa Izin dan Restu dari Pemilik Tanah, Tandas Feros.
Hal ini yang memantik reaksi nurani kami untuk bersama sama berjuang merebut kebenaran dan mencarikan keadilan bagi keluarga alm. Gaspar Tae atas hak tanahnya.
Untuk diketahui Aksi dan Mimbar Bebas yang digelar PATRIA di mulai dari Sekretariat PATRIA Belu, saling tukar orasi dan membacakan pernyataan sikap di setiap rute diantaranya, Perempatan Toko Flora, Depan Kantor BPN RI Kab. Belu hingga Kantor DPRD Belu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.