Namun, di persyaratkan lagi oleh Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi NTT bahwa Poktan Moris Diak bisa mendapatkan Hak Paten Brand Beras Nona Malaka, dengan catatan kelompok tani ini sudah harus berbadan hukum.
Sehingga, lanjut drh.Yeni, Untuk memenuhi persyaratan ini maka Kelompok Tani Moris Diak mengurus legalisasi badan hukum menjadi UD. Moris Diak untuk di tindaklanjuti dalam rangka Hak Paten tersebut.
Pada 7 April 2022 setelah melalui proses verifikasi maka di keluarkan Sertifikat pemegang Merek Dagang Brand Beras Nona Malaka pada UD. Moris Diak ( sebelumnya adalah Poktan Moris Diak)
Ketiga, SOP Produksi Beras Nona Malaka, Dinas Pertanian Kabupaten Malaka melakukan pengembangan komoditi padi sawah untuk mendukung produksi beras Nona Malaka dengan melakukan intervensi melalui bantuan Benih padi, Pupuk dan Insekta ke kelompok tani penerima bantuan yang di tetapkan sesuai prosedur CPCL. Proses Budidaya sampai pembelian gabah oleh offtaker dilakukan pendampingan secara utuh dan menyeluruh oleh PPL di setiap Desa
Ada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemda Kabupaten Malaka dengan Offtaker dalam pembelian gabah milik petani sebanyak 50% dari produksi petani dan harga Minimal untuk gabah kering giling (GKG) sebesar Rp. 5.500/kg, dimana harga gabah ini adalah harga gabah tertinggi yang pernah ada di Kabupaten Malaka.
Gabah Kering Giling (GKG) yang di produksi oleh petani-petani Malaka dan siap di timbang, di informasikan datanya ke Offtaker untuk dilakukan proses penimbangan dan pembayaran di tempat ( kehadiran PPL sebagai informasi karena offtaker tidak mengetahui dengan jelas Poktan penerima bantuan dan yang menanam varietas Ciherang yang adalah Varietas yang di tetapkan dalam Hak Paten Beras Nona Malaka, tulisnya
Pendampingan oleh PPL dalam kapasitas untuk memastikan bahwa gabah yang di timbang oleh offtaker adalah benar GKG yang varietasnya Ciherang dan benar di tanam oleh petani penerima bantuan pemerintah maupun Varietas Ciherang yang di tanam oleh Petani Swadaya ) Off taker melakukan proses pengolahan.
GKG menjadi Beras di RMU yang ada di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah dan siap di pasarkan.
Keempat ,Pemerintah Kabupaten Malaka dan Petani serta Masyarakat Kabupaten Malaka tetap mendapatkan keuntungan dalam proses produksi Beras, Brand Nona Malaka, alasannya,
Pemda Malaka tidak bisa berbisnis sehingga tidak ada PAD langsung, tetapi PAD akan di sumbangkan oleh Offtaker melalui Pajak Penghasilan (PPH) ke Negara yang tentunya akan masuk ke Pendapatan Pajak Kabupaten Malaka
Kelompok tani mendapatkan keuntungan antara lain ; (1). Poktan mendapatkan kepastian harga jual hasil produksi berupa terbelinya GKG oleh offtaker dengan harga yang cukup tinggi sebesar Rp.5.500/kg Gabah Keriing Giling. (2) Poktan mendpatkan kepastian dalam pemasaran hasil produksi, sehingga merangsang petani-petani di Malaka untuk memproduksi gabah sebanyak mungkin, karena sudah tersedia pasar yang siap menerima hasil petani Malaka.
Dalam rangkaian dari Budidaya sampai proses panen dan pemasaran beras Nona Malaka, ada serangkaian kegiatan ekonomi yang berputar dan berdampak signifikan pada perputaran uang di Kabupaten Malaka yang tentunya akan meningkatkan pendapatan per kapita petani-petani dan masyarakat Malaka pada umumnya. Tutup drh,Yeny.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.