Sedangkan demokrasi dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dimana seluruh masyarakatnya memiliki kesempatan, hak dan kewajiban yang sama serta berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan.

Dari penjelasan tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal penentuan keputusan yang berdampak bagi kehidupannya. Pemerintahan yang demokratis akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh rakyatnya untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perumusan, pengembangan, dan penetapan undang-undang, baik melalui perwakilan ataupun secara langsung.

Sementara terkait merekonstruksi kembali Demokrasi Indonesia dari penguasa ke penguasa sejak tahun 1945 sampai saat ini, srikandi NTT menuturkan dapat dilihat bahwa Indonesialah mengalami paling sedikit empat kali perubahan dan penyesuaian terhadap demokrasi yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi Pancasila (orde baru) dan demokrasi Pancasila (orde reformasi).

Demokrasi ini seharusnya merujuk pada sila ke-4 Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk mendapatkan pemahaman yang benar tentang sila keempat Pancasila ada baiknya dikupas satu per satu aspek yang ada pada sila keempat tersebut sehingga kita menemukan betapa dalam dan luasnya makna sila keempat tersebut yakni aspek kerakyatan dan aspek demokrasi.

Kerakyatan adalah segala sesuatu yang berkenaan dengan rakyat. Sedangkan demokrasi adalah sebuah alat untuk mencapai tujuan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertulis pada sila kelima Pancasila.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.