Malaka, FaktahukumNTT.com – 17 Mei 2023

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H tanam simbolis kacang hijau varietas Vima 3 bersama masyarakat. Kepala Desa Alkani, Alex Bere Lekik, ungkap brand Fore Laketeu akan terwujud di Kabupaten Malaka, teristimewa di Desa Alkani sebagaimana perwujudan salah satu program SAKTI yakni Swasembada Pangan.

Demikian ungkap Kepala Desa Alkani kepada media ini usai kegiatan Penanaman Fore Lakateu yang berlangsung di Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Rabu, 17 Mei 2023

Sebelum dilakukan penanaman, benih kacang hijau varietas Vima 3 dan lahan milik kelompok tani (Poktan), diberkati dan direchiki oleh Pastor Paroki Weoe, Romo Aurelius Lorenzo Tae Lake, Pr.

“Ini satu kebanggaan bagi kami di Desa Alkani karena dari 12 Kecamatan yang diberikan bantuan benih kacang hijau, Kecamatan wewiku termasuk salah satunya dan terkhusus di Desa kami juga menerima bantuan benih kacang hijau yang akan dijadikan brand Fore Laketeu”, tegasnya.

Lanjut kata Kepala Desa Alkani, tentu kami sangat mendukung apa yang sudah diprogramkan oleh pimpinan kepala daerah kita dan kami berharap supaya bersama-sama berkolaborasi mensukseskan program yang sudah dicatat oleh oleh Bapak Bupati.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati Malaka, Kepala Dinas Pertanian, Bapak asisten 1, Bapak-bapak anggota DPRD dan seluruh pimpinan/Kepala Bagian OPD Kabupaten Malaka yang sudah bersedia hadir bersama kami di sini guna untuk mensukseskan kegiatan hari ini.

Sementara, Bupati Malaka mengatakan kegiatan penanaman simbolis Fore Lakateu menandakan bahwa Malaka memiliki sebuah brand yang tidak dimiliki daerah lain.

“Sebagai Negara Hukum kita harus mengurus izin sebuah brand sebelum diluncurkan ke masyarakat,”katanya

Brand seperti Fore Lakateu dan Beras Nona Malaka sekarang menjadi hak milik Masyarakat Malaka, karena secara hukum tercatat dalam Kemenkumham sehingga tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap tegas Bupati Simon.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.