OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 19 September 2023
Kegiatan panen raya bawang merah secara simbolis oleh Bupati Kupang. Korinus Masneno melalui camat Amabi Oefeto, Yesua To, S.Sos.
Bertempat di lokasi RT.01/RW.01 Dusun 01 Desa Raknamo Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT)
Camat Amabi Oefeto Yesua To, S.Sos., saat dikonfirmasi awak media melalui saluran telepon mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian ini.
“Saya bangga karena ternyata melalui dana APBDes Tahun 2023 di kelolah baik oleh pemerintah Desa Raknamo. Bisa memperdayakan masyarakat dalam bentuk kelompok untuk dapat meningkatkan taraf ekonomi mereka,” Ujar Yesua To.
Ia melanjutkan, karena hasil ini akan dimasukan ke BumDes dan tentu juga masyarakat akan dapat bagian mereka pada saat hasil ini akan di bagikan.
Yesua berharap agar desa lain di kecamatan Amabi Oefeto dapat mencontoh desa Raknamo. Khususnya mengembangkan program pemberdayaan sesuai dengan kondisi alam atau kondisi tanah yang ada di masing-masing desa.
“Saya berharap desa lainnya bisa mengadopsi program pemberdayaan dengan menggunakan Anggaran Dana Desa. Sebagaimana yang yang dilakukan Desa Reknamo,” harap orang nomor satu di Amabi Oefeto.
Terpisah kepala desa Raknamo Agus Fernandez menerangkan pemberdayaan ini dilakukan oleh tiga kelompok tani yang berbeda lokasi.
“Kami ada tiga kelompok tani yang berbeda lokasi dan ini merupakan satu usulan di tahun 2022 dan eksekusinya di tahun 2023. Dan bidang pemberdayaanlah yang mengusulkan untuk tanam bawang,” ujarnya.
Agus menambahkan, lewat pemberdayaan ini yang pertama bisa membantu pemulihan ekonomi masyarakat. Dari pemberdayaan ini juga ada upah kerjanya. Jadi, kita berharap upah kerja itu bisa membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama kebutuhan rumah tangga. Selain itu, hasil panen itu juga ada yang dibagikan kepada kelompok itu,” kata Agus Fernandez.
Lebih lanjut dirinya mengatakan kerja sama yang baik melalui padat karya ini, meskipun wilayahnya sedikit tapi dapat membantu kebutuhan terkhusus keluarga-keluarga extrim yang ada karena yang terlibat dalam kelompok ini adalah keluarga-keluarga kurang mampu dan penghasilannya di bawah rata-rata,” tutup kepala desa Raknamo.
(Yustaf Siki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.