Sehingga Kapolres Malaka Segera tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, sambungnya.
Afon juga mangatakan Sprindik itu diatur dalam norma tersendiri yaitu perma no 4 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 itu dan putusan MK Nonor 42/PUU-XV/2017 sehingga tidak perlu harus ada amar putusan dalam putusan praperadilan untuk mengeluarkan sprindik baru, itu kewenangan penyidik, jadi kalau ada yang mangatakan sprindik harus melalui amar putusan maka orang tersebut gagal paham alias tidak memahami secara utuh substansi praperadilan itu apa dan sidang perkara pokok itu apa.
Aktivis PMRI Fransiskus Afondi Nahak, S.H secara tegas menyatakan Aparat hukum harus bertindak tegas untuk melindungi hak korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Tutupnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.