Persoalan inipun kemudian memantik banyak reaksi dari beberapa kelompok aktivis gerakan, salah satunya adalah Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu.
Patrisius Lelo, Ketua Umum GEMMA Kefamenanu saat di konfirmasi FAKTAHUKUM.NTT mengatakan “Kita mendukung langkah hukum dari pihak kepolisian yang sudah memperoleh laporan dari korban” Sehingga para pelaku dapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.
Dia (Korban) adalah penyelenggara pemilu, sekarang kondisinya tidak menjamin untuk melaksanakan tugasnya yang sementara pesta demokrasi sudah diambang pintu.
“Bagaimanapun Arjun (Korban) harus dilindungi secara organisatoris dan juga sebagai warga Negara, Ia berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Patris yang akrab disapa.
“Kita mendukung aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Malaka agar mengusut tuntas dan para pelaku bisa diproses hukum agar ada efek jera. Sehingga ke depan tidak memicu kepanikan masyarakat saat ke pasar tersebut,” tambah lelo.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.