Untuk diketahui bahwa pembuktian merupakan hal yang sangat perinsipil dalam suatu perkara pidana dan di dalam perkara pidana menggunakan teori pembuktian “Negative Wettelijke Bewijstheorie artinya teori pembuktian secara negatif menurut Undang-Undang. Teori pembuktian ini didasarkan pada Postulat ” Actori incumbit onus probante, actore non probante reus absolvitur artinya pembuktian dibebankan kepada siapa yang menuntut, jika tidak dapat dibuktikan terdakwa harus dibebaskan.

Dalam kaitan dengan kasus tersebut tentu dalam rangka menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia atau hak-hak konstitusional seorang tersangka maka kita harus menjunjung tinggi Asas ” Presumtion of inocence (praduga tidak bersalah) artinya seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti.

Jadi bukan Presumtion of guilt artinya praduga bersalah dalam kontek kasus a quo tidak bisa diterapkan asas Presumtion of guilt kecuali dalam perkara pelanggaran lalulintas misalnya seorang pengendara sepeda motor kedapatan tidak mengunakan helem dan saat itu dinyatakan bersalah, tetapi dalam konteks proses kasus ini didasarkan pada asas Presumtion of inocence. Kami menghormati proses hukum ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.