Bawasanya putusan praperadilan tidak serta-merta dapat membebaskan dirinya dari perbuatan tercelanya yang sudah berdasarkan pada alat bukti yang cukup, dikarenakan Praperadilan hanya mengatur syarat formil yaitu keabsahan mengenai prosedur dalam melaksanakan Hukum Acara (penangkapan, penyidikan) berdasarkan KUHAP bukan dalam pokok perkara, apalagi menggugurkan suatu tindak pidana.”
“Hal ini pun tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (3). Di dalam Perma tersebut (ibid) Kepolisian juga dapat menetapkan pelaku kembali menjadi tersangka dengan menggunakan alat bukti baru,” terangnya.
Berdasarkan data yang diterima, pihak Kepolisian telah mengantongi setidaknya empat alat bukti sehingga meyakinkan mereka untuk melakukan tindakan yang perlu terhadap terduga pelaku.
Oleh sebab itu Rivan menegaskan bahwa, “Polres Malaka harus sigap dan serius dalam menangani kasus ini, mengingat kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang masuk dalam kategori tindak pidana khusus, yang diatur dalam UU. No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga diatur dalam UU. No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambah Ketua Dewan Penasehat UKMK St. Aquinas Unmer tersebut.
“Anak merupakan aset bangsa di masa depan yang harus dilindungi. Kekerasan dapat merusak anak baik dari segi fisik, mental, maupun sosial“ imbuh Bung Rivan.
Ia juga menambahkan, bahwa Polres Malaka dapat melakukan pemeriksaan ulang pelaku dengan cara menerbitkan SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan) demi menjaga marwah lembaga Kepolisian di mata masyarakat yang akhir-akhir ini kurang mendapatkan kepercayaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.