Seldy menegaskan, persyaratan ini merujuk pada Keputusan KPU Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“RSUP dr. Ben Mboi ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se – NTT.
Seldy menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Malaka.
“Pemeriksaan kesehatan ini merupakan bagian dari verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Tahun 2024,” tambah Seldy.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.