Hal ini juga atas pertimbangan psikologi anak korban. Jadi polisi tidak boleh membiarkan terlapor berkeliaran. Sambung alumni Fakultas Hukum Janabadra Jogjakarta itu.

“Jadi patut diketahui kekalahan Polres Malaka dalam praperadilan itu bukanlah akhir dari pengungkapan perkara dugaan pidana persetubuhan terhadap anak tersebut oleh ayah angkatnya itu. Beber mantan ketua Ikamayo ini.

Lanjut dia, Penyidik segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas nama AN yang merupakan ayah angkat korban karena memenangkan perkara praperadilan bukan berarti terbebas dari hukuman pokok perkara.

Lebih lanjut praktisi hukum ini mengatakan, akan lakukan kordinasi dengan pihak pihak pemerhati anak dan perempuan untuk memberikan perhatian yang serius secara Nasional termasuk akan bersurat ke Kementrian dalam waktu dekat, karena kekerasan terhadap anak di kabupaten Malaka saat ini marak terjadi.

“Sekali lagi saya sampaikan, Penyidik segera melakukan pendalaman kasus dan menerbitkan sprindik baru agar orang yang terindikasi kuat dalam dugaan pidana tersebut kembali ditetapkan sebagai tersangka, tangkap dan Tahan” Pungkasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.