JAKARTA, faktahukumntt.com – 29 Oktober 2022
Pagelaran Bergengsi Jakarta Fashion Week (JFW) 2023 dihadiri oleh beberapa tokoh ternama di Indonesia. Salah satu yang berkesempatan hadir dan turut menyaksikan fashion show dari siswa-siswi SMK se-NTT adalah Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok didampingi istrinya Puput Nastiti.
“Saya kira acara fashion show yang dimentori oleh Dekranasda NTT sangat bagus. Ada kemajuan desain dan corak baju tenun NTT sebelumnya begitu sederhana, tapi dimodif dan dibantu mentorship seperti ini sangat membantu desainer lokal,” kata Ahok yang juga Komisaris Utama PT Pertamina.
Ahok mengapresiasi kerja sama yang dibangun oleh Dekranasda NTT. Menurutnya ada kemajuan desain dan corak baju tenun NTT sebelumnya begitu sederhana, tapi dimodif dan dibantu mentorship seperti ini sangat membantu desainer lokal.
” Saya ada koleksi Tenun. Makanya saya katakan setelah dibantu Dekranasda tenun ini maju pesat. Sebab desainnya dulu agak sedikit monoton, tapi sekarang ini sangat maju. Desainnya luar biasa,” kata Ahok.
Sebanyak 12 pelajar dari 18 sekolah di NTT tersebut diketahui memamerkan karya rancangannya yang menggunakan material kain Tenun sebagai material utama.
Dengan gamblang, Ahok mengakui pada karya desain rancangan anak-anak muda dari NTT kali ini terlihat kemajuan yang signifikan, terlihat lebih modern mengikuti selera dan tren yang dinamis.
Menurutnya, desain-desain yang tampil di pekan mode seperti JFW, bisa sangat membantu mengenalkan wastra Indonesia dan mengembangkan bakat para desainer lokal.
“Jadi brand mark showcase untuk desainer-desainer Indonesia ke luar negeri, dan saya kira desain desainer lokal Indonesia sudah sangat baik,” pujinya singkat.
Terkait soal busana dari kain Tenun, Ahok dengan bangga mengungkap dirinya memiliki jumlah yang tidak sedikit.(Seldy B*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.