“Namun, sehari setalah putusan Mahkamah Konstitusi muncul ada upaya untuk merintangi pelaksanaan putusan tersebut yakni melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat usia calon kepala daerah dan memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang lebih menguntungkan bagi calon kepala daerah yang belum mencapai usia minimal saat pendaftaran,” tulis Defri.

Sementara itu, Ketua PMKRI Kefamenanu, Gusti Haukilo menuturkan “Kami prihatin dengan pembangkangan, konstitusi yang dipertontonkan oleh sebagian elit di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan melakukan proses perubahan Undang-undang Pilkada yang mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Dijelaskan Gusti “Padahal sikap kenegarawanan sangat kita butuhkan saat ini dari para wakil rakyat untuk teguh menjaga konstitusi dan demokrasi yang diperjuangkan oleh para pendiri negara ini. Perubahan UU Pilkada selain menunjukkan perilaku pembangkangan konstitusi, juga mengindikasikan praktik malpraktik atau manipulasi terhadap aturan pemilu, dengan mengubah regulasi pemilu untuk kepentingan partisan atau keuntungan kelompok tertentu.

Proses perubahan yang dilakukan secara tergesa-gesa, juga menafikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang, sambungnya.

Ketua BEM Unimor, Dion Seran menyayangkan upaya dari DPR dalam membatalkan Putusan MK. Ini pembangkangan terhadap konstitusi yang harus dilawan.

Perjuangan ini akan terus dilakukan hingga Langkah DPR soal RUU Pilkada benar – benar dihentikan.

Aliansi Cipayung dan BEM BLM Unimor Desak DPR untuk batalkan RUU Pilkada, dan diminta segera laksanakan putusan MK No 60 yang sudah bersifat final dan mengikat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.