Lanjutnya Pengawasan Partisipatif tersebut diatur dalam PERATURAN BAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGAWASAN PARTISIPATIF.
Dalam materi yang diikuti oleh 16 PKD dan Stackholder sekecamatan Malaka Barat yang hadir, Rinol berharap agar penyelenggara harus terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif publik pada Pemilihan Serentak tahun 2024, sekaligus penyelenggara, Peserta Pemilu, dan Masyarakat, sama-sama memiliki komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan melaksanakan Pilkada secara jujur dan adil.
Pantauan FAKTAHUKUMNTT, Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang di selenggarakan oleh Panwascam Malaka Barat sangat bermanfaat bagi peningkatan Kapasitas Penyelenggara di tingkat Desa karena ada Pemateri Eksternal yang punya Pengalaman yang cukup di bidang penyelenggaraan Pengawasan Pemilu/Pemilihan. Para Pemateri tersebut adalah mereka yang pernah mengabdikan diri sebagai Penyelenggara Pemilu ataupun Staf di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.