Kedua, Kata Suster Gaudensia, Jika tersangka mengatakan bahwa kasus ini adalah pelaku tunggal atau mengakui bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat maka ini adalah penipuan publik.

Mengapa saya katakan penipuan publik? Karena hal ini sangat bertentangan dengan pengamatan saya terutama pada luka-luka dan benturan keras yang dialami saudara saya saat diautopsi di ruangan jenazah RSUD Kefamenanu.

Saudari sulung dari mendiang Yan Bano atau korban pengeroyokan masal oleh sejumlah pemuda Desa Haulasi itu meminta agar Polisi memanggil pemilik hajatan dan menahan mereka di sel serta memaksa mereka untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat saat itu hingga masalah ini terungkap dengan terang benderang.

“Tentunya Polres TTU harus mempunyai trik yang jitu dalam menangani kasus seperti ini sehingga kami tidak merasa resah”, Ujarnya.(tim).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.