Dalam rakor ini, kami juga gandeng dengan pihak BPJS, sebab pokok perubahan undang – undang 6 tahun 2024 menjadi undang – undang no 3 tahun 2024 adalah soal jaminan sosial bagi kapala Desa, perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan di Desa, jelasnya.

Hal ini secara eksplisit diatur di UU Desa, bahwa kapala Desa, perangkat Desa jika keuangan memungkinkan, maka lembaga kemasyarakatan desanya di cover lembaga jaminan sosial dalam hal ini jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

Disampaikan Rochus, bahwa ” Untuk Jaminan Nasional Kesehatan ketentuannya 5% dari penghasilan, empat persennya (4%) ditanggung oleh pemberi kerja dalam hal ini Bupati yang bersumber dari APBD dan anggarannya sudah ada di PMD, dan satu persennya (1%) ditanggung oleh pekerja dalam hal ini Kapala Desa dan perangkat Desa dari penghasilan kapala Desa dan perangkat Desa.

Dan sampai saat ini dari 127 Desa, baru 10 Desa yang mendaftar, tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.