OPINI – Minimnya Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Malaka Apa Kabar?

Dalam era digital seperti sekarang, keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi prioritas utama setiap instansi pemerintahan, termasuk di Kabupaten Malaka.

Sayangnya, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa akses terhadap informasi publik masih sangat terbatas.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Malaka, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi dan penyebaran informasi kepada masyarakat, tampaknya masih jauh dari harapan.

Minimnya Transparansi informasiĀ  di Malaka.

Sebagai badan yang bertanggung jawab atas komunikasi dan informasi di daerah, Dinas Kominfo Malaka memiliki peran vital dalam menyediakan akses terhadap berbagai kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah.

Namun, hingga saat ini, banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi yang semestinya bersifat publik.

Misalnya, laporan Bencana Alama, proyek pembangunan daerah, hingga kebijakan strategis lainnya sering kali tidak mudah diakses oleh masyarakat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara jelas mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun, apakah aturan ini benar-benar dijalankan oleh Dinas Kominfo Malaka? Atau justru hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata?

Ketertutupan yang Menimbulkan Spekulasi Minimnya keterbukaan informasi publik justru membuka ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Ketika informasi sulit diakses, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan.

Tidak sedikit pula yang menduga adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang akibat kurangnya keterbukaan.

Dalam beberapa kasus, wartawan dan aktivis lokal yang mencoba menggali informasi sering kali menghadapi kesulitan, baik dalam bentuk birokrasi yang berbelit maupun respons yang lambat dari instansi terkait.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.