MALAKA, FaktahukumNTT.com – 6 Mei 2023

“Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun tidak pernah menolak pasien”, tegas Direktur Utama RSUPP Betun, Kabupaten Malaka, dr. Wayan Megaputra Supancanata (Ega) , melalui media ini, Sabtu 6 Mei 2023.

Dirinya membantah pemberitaan yang di rilis oleh salah satu media online TITITOTO.id terkait “RSUPP Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga menolak alias tidak menerima rujukan kasus ibu bersalin dari Puskesmas Betun yang di tayang pada 04, Mei 2023.

Pimpinan RSUPP Betun yang akrab disapa dr. Ega, menjelaskan bahwasanya sehubungan dengan kasus kebidanan atau persalinan, ada jeda kekosongan dokter spesialis kandungan karena dokter spesialis yang lama sudah selesai masa baktinya sehingga digantikan dengan dokter spesialis kandungan yang baru.

lanjut, kata dr. Ega selama jeda kekosongan tersebut pihak rumah sakit sudah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan pertama (puskesmas dan klinik ) termasuk BPJS kesehatan untuk penanganan pasien atau kasus kebidanan yang membutuhkan tenaga dokter spesialis supaya di rujuk sementara waktu ke RSUD Gabriel Manek atambua.

“Pimpinan RSUPP Betun ini membeberkan, terkait surat ijin praktek dokter (SIP), sudah di atur dalam Permenkes 512 tentang izin praktek dan pelaksanaan praktek kedokteran pasal 2 yang berbunyi “setiap dokter yang akan melakukan praktek kedokteran WAJIB memiliki SIP”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.