MALAKA, FaktahukumNTT.com – 19 April 2023

“Akhir-akhir ini telah mengikuti referensi berita di media sosial (medsos) yang membuat saya bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang menjadi persoalan di Desa Lakekun.

Demikian ungkap tegas, salah satu masyarakat Desa Lakekun Thomas Seran, kepada media ini pada Rabu, 20 April 2023.

Pasalnya, publik menghebohkan melalui medsos dengan beredar banyak versi dalam ungkapan yang sangat berbeda, pasca ada keluhan warga terkait saluran air irigasi yang belum merata di lahan persawahan milik warga Desa Lakekun, Kecamatan Kobalima pada bulan Maret lalu”, imbuhnya.

Menurutnya pernyataan dalam media baik dari Bupati maupun Wakil Bupati Malaka terkait solusi untuk penyaluran air irigasi ke lokasi persawahan mempunyai tujuan yang sama yaitu demi kepentingan rakyat Malaka khususnya di Desa Lakekun, dan hindari klaim karena Masyarakat lebih tahu.

Siapa yang turun ke lokasi untuk menjawab keluhan Masyarakat, dan siapa yang turun karena kepentingan lain apalagi hanya untuk pencitraan untuk menarik perhatian publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.