“Ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program Bapak Bupati Malaka untuk keberadaan Beras Malaka, dan hari ini kami dengan bangga mengundang Bapak Bupati untuk menyerahkan benih kacang hijau sehingga satu dua hari kedepan para kelompok tani akan tanam dan kita berharap pada saat 56 hari kedepan kita bisa datang kembali untuk panen”, tandasnya.

Diakuinya, tahun ini kita menyiapkan lahan untuk tanam kacang hijau untuk brand Fore Lakateu dengan produktivitas 1-1,3 ton per hektar, yang artinya 56-58 hari kedepan pada saat panen nanti, kita di Malaka akan memiliki produksi kurang lebih 250-350 ton yang bisa di konsumsi oleh masyarakat Malaka dan bisa jual oleh petani Malaka dengan kualitas benih harga pasaran jualnya sekitar 23 sampai 24 ribu per kilogram dan ini tentu akan meningkatkan penghasilan petani kita. Oleh karena itu tahun 2023 ini kita menyiapkan benih kacang hijau varietas Vima 3 untuk 250 Ha yang tersebar di 8 Kecamatan yang meliputi: Kecamatan Kobalima, Kobalima Timur, Malaka Timur, Sesitamean, Malaka Tengah, Malaka Barat, Weliman dan Wewiku.

“Saya berharap tahun depan kami bisa lebih banyak lagi luasan yang kami intervensi yang mana potensi lahan kering kita itu sampai 50.000 hektar. Kami juga menginginkan agar semua wilayah yang ada di Malaka ini, kami bisa bagi namun karena keterbatasan, sehingga kami bisa intervensi dengan benih kacang hijau Vima 3 untuk keberadaan brand Fore Lakateu namun karena keterbatasan anggaran, sehingga kami berharap tahun depan sudah bisa lebih banyak lagi yang menanam Fore Lakateu.

“Saya berharap dengan adanya penyerahan secara simbolis pada hari ini, kemudian 56 hari kedepan kami bersama Bapak Bupati, daulat lagi untuk melihat hasil panen daripada para petani”, tutupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.