Malaka, FaktahukumNTT.com – 11 Mei 2023

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H menyerahkan benih kacang hijau yang akan dijadikan brand Fore Laketeu, kepada kelompok petani di Kantor Balai Penyuluh Pertanian ( BPP) Kecamatan Kobalima yang beralamat di Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Kepala Dinas Pertanian kabupaten Malaka, drh. Januaria Maria Seran, menegaskan, atas motivasi dan dorongan daripada yang sudah tertuang dalam misi Bupati Malaka untuk mengamanatkan Swasembada Pangan maka kami dari Dinas Pertanian, saya bersama semua staf, penyuluh juga kelompok tani siap mengamankan program Swasembada Pangan karena tentunya ini akan menjadi dampak yang sangat positif, sangat baik untuk masyarakat Malaka kedepannya.

Kepala dinas Kabupaten Malaka ini menyampaikan, bahwasanya jenis benih yang dibagikan dan akan ditanam oleh kelompok tani adalah benih Kacang Hijau varietas Vima 3.

“Alasan kami memilih varietas Vima 3 karena bisa tahan terhadap hujan dan masa tanamnya lebih pendek. Jadi kurang lebih 56 hari sudah bisa dipanen walaupun ada hujan selama masa tanam nanti, namun kacang hijau ini akan tetap bertumbuh dan terbentuk polong kacang karena Varietas Vima 3 ini tahan terhadap hujan”,jelasnya.

drh. Januaria yang akrab disapa drh. Yeni, membeberkan salah satu kelompok tani di Dusun Belout, Desa Umatoos cukup berani menanam kacang hijau varietas Vima 3 pada bulan April 2023 dan walaupun hujan selama 3 minggu terakhir dengan intensitas yang cukup tinggi, namun hasilnya sangat bagus sehingga sekarang kacang hijau mereka sudah hampir panen beberapa minggu lagi. Kita juga tidak akan kekurangan benih sebab benih kacang hijau yang ditanam ini bisa ditanam lagi empat kali musim tanam kedepan dengan kualitas yang sama seperti induk yang dibagi hari ini. Benih kacang hijau yang dibagikan adalah kualitas Label Biru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.