OPINI – Minimnya Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Malaka Apa Kabar?
Dalam era digital seperti sekarang, keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi prioritas utama setiap instansi pemerintahan, termasuk di Kabupaten Malaka.
Sayangnya, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa akses terhadap informasi publik masih sangat terbatas.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Malaka, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam transparansi dan penyebaran informasi kepada masyarakat, tampaknya masih jauh dari harapan.
Minimnya Transparansi informasiĀ di Malaka.
Sebagai badan yang bertanggung jawab atas komunikasi dan informasi di daerah, Dinas Kominfo Malaka memiliki peran vital dalam menyediakan akses terhadap berbagai kebijakan, program, dan penggunaan anggaran daerah.
Namun, hingga saat ini, banyak masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan informasi yang semestinya bersifat publik.
Misalnya, laporan Bencana Alama, proyek pembangunan daerah, hingga kebijakan strategis lainnya sering kali tidak mudah diakses oleh masyarakat.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara jelas mengamanatkan bahwa badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun, apakah aturan ini benar-benar dijalankan oleh Dinas Kominfo Malaka? Atau justru hanya sebatas formalitas tanpa implementasi nyata?
Ketertutupan yang Menimbulkan Spekulasi Minimnya keterbukaan informasi publik justru membuka ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Ketika informasi sulit diakses, masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan program pembangunan.
Tidak sedikit pula yang menduga adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang akibat kurangnya keterbukaan.
Dalam beberapa kasus, wartawan dan aktivis lokal yang mencoba menggali informasi sering kali menghadapi kesulitan, baik dalam bentuk birokrasi yang berbelit maupun respons yang lambat dari instansi terkait.
Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, bukan tidak mungkin pemerintah daerah akan semakin kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya sendiri.
Dinas Kominfo seharusnya menjadi solusi dalam mewujudkan transparansi informasi di Kabupaten Malaka.
Dengan kemajuan teknologi, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menutup akses informasi.
Website resmi pemerintah, media sosial, serta layanan informasi digital lainnya harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, Dinas Kominfo juga seharusnya lebih proaktif dalam menyosialisasikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Pelayanan informasi yang cepat, responsif, dan akurat harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi melalui jalur yang tidak resmi.
Jika Kabupaten Malaka ingin mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Kominfo harus berbenah.
Pemerintah daerah harus memastikan bahwa informasi yang seharusnya bersifat publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap implementasi UU KIP juga perlu dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi instansi pemerintah untuk menutup diri dari masyarakat.
Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Jadi, Dinas Kominfo Malaka, apa kabar? Sudahkah siap menjadi pelopor transparansi di daerah? Ataukah masih ingin terus berlindung dalam ketertutupan?
Penulis, Yanurius Bere Helo
Sekretaris DPD SMSI Kabupaten Malaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.