Tarian tradisional merupakan warisan budaya yang harus dikembangkan karena banyak orang hebat di Kabupaten Malaka yang punya keahlian di bidang kesenian dan saya sangat mendukung dalam pelestarian kesenian di Kabupaten Malaka.

“Saya memberikan ide supaya dibuat pesta kesenian Malaka. Jadi, semua bisa mengekspresikan budayanya dan tidak menutup diri untuk siapapun warga Malaka yang berkesempatan untuk menampilkan kesenian. Terbuka bagi semua, baik teman-teman dari Alor, Flores, Sumba maupun daratan Timur bahkan dari Negara tetangga Timor Leste mungkin mau bergabung untuk mementaskan seninya, kami sangat terbuka karena bagi saya itu lebih mendidik, membina dan bisa berkelanjutan”, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Ag.,M.Sc menyampaikan bahwasanya pendidikan tingkat SMP secara regulasi ada aturan yang mengatur mata pelajaran muatan lokal dan kurikulumnya ada.

“Setelah mendapatkan instruksi dari Pak Bupati, kami akan melakukan pembentukan kelompok kerja untuk membahas. Kelompok kerja itu terdiri dari teman-teman guru Pendidikan sehingga mereka tahu persis apa yang harus kita masukkan dalam item-item kurikulum muatan lokal sehingga dalam waktu dekat kami akan membentuk tim dan akan segera melakukan rapat koordinasi penting terkait dengan penyusunan kurikulum yang dimaksud”, Katanya.

“Saya juga berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi pembinaan SDM lembaga dan Pranata tradisional, masyarakat yang punya talenta di bidang kesenian makin proaktif dalam mengembangkan kesenian di Kabupaten Malaka”, tutupnya.

Untuk diketahui, Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi, Bupati Malaka, Sekda Malaka, Kadis Dikbud Malaka, dan pesertanya Camat se Kabupaten Malaka serta para pelaku dan pengelola sanggar seni tradisional se-kabupaten Malaka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.