KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 5 September 2023

BMPS NTT melakukan rapat koordinasi dengan pengurus serta Kepala Sekolah SMP swasta yang hendak ditutup aktivitas akademiknya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, rapat tersebut dilaksanakan di Kampus STIE Oemathonis Kupang, Selasa (5/9/2023).

Dinas Pendidikan Kota Kupang beralasan bahwa ada 9 SMP Swasta di Kota Kupang yang akan ditutup dikarenakan dalam tiga tahun terakhir tidak beroperasi dengan baik, dari 9 SMP yang hendak ditutup, hanya 6 SMP yang hadir untuk mengikuti rapat koordinasi dengan Pengurus BMPS NTT, di antaranya, SMP PGRI Kupang, SMPK Shantikarya Kupang, SMP Sinar Pancasila Kupang, SMP Beringin Kupang, SMP Taruna Karya Kupang, SMP Tunas Harapan Kupang.

Kepala Sekolah SMPK Shantykarya, Maria Goreti Deu kepada Media ini menyampaikan bahwa alasan Dinas Pendidikan Kota Kupang menutup sekolah yang Ia pimpin tidak tepat karena sekolahnya masih menjalankan aktivitas Pendidikan seperti biasanya.

“Kondisi sekolah kami sampai pada saat ini masih tetap berjalan atau tetap beroperasi, yang disampaikan oleh Pemerintah bahwa dalam tiga tahun sekolah kami tidak ada aktivitas, itu tidak ada, kenyataannya kami beroperasi,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.