OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 21 Juni 2023

Bupati Kupang, Korinus Masneno mengapresiasi langkah Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kupang yang telah menyelenggarakan penyuluhan redistribusi Tanah bagi calon penerima sertipikat, warga eks Timor Timur di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Apresiasi ini disampaikan langsung Bupati Kupang dalam sambutannya kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang Bernadus Poy yang telah mengagendakan kegiatan Penyuluhan Redistribusi Tanah bagi calon penerima sertipikat dengan baik.

Kegiatan penyuluhan ini, sambung Bupati Kupang, bertujuan untuk memberikan informasi kepada para calon penerima Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Redistribusi tanah berupa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum, maupun sesudah dilakukan sertifikasi pada tanah-tanah tersebut.

“Tanah yang akan dilakukan redistribusi sebanyak 2.100 bidang, sebagai lokasi pembangunan rumah bagi warga eks Timor Timur dan warga lokal seluas kurang lebih 92,6 hektar di Desa Camplong 2, Desa Kuimasi, Desa Tolnako dan Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu”, sebut Bupati Kupang di hadapan Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (FKPTT) Eurico Guterres, Komandan Lantamal VII Kupang Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Agustina Dekuanan dan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi NTT Wini Retriani Lani yang turut hadir.

Bupati menerangkan, kegiatan redistribusi ini akan melalui berbagai tahapan dan dimulai dengan kegiatan penyuluhan, kemudian akan dilanjutkan dengan inventarisasi subjek dan objek, pengukuran dan pemetaan, kemudian sidang panitia pertimbangan landreform dan penetapan SK penegasan subjek dari Bupati, dan SK penegasan objek redistribusi Kakanwil BPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.