KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 22 Mei 2023

Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) NTT menampung ‘kutu loncat’ dari Partai Golongan Karya (Golkar), BT dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), MVM dalam daftar bakal calon legislatif tingkat provinsi, daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 yang meliputi Kota Kupang.

Padahal Tindakan menampung kedua ‘kutu loncat’ itu melanggar Pasal 41 Peraturan PDIP Nomor: 25-A Tahun 2018 tentang Rekruitmen dan Seleksi Calon Anggota DPR, DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota PDIP.

Demikian dikatakan salah satu Pengurus DPD PDIP NTT yang dimintai tanggapannya oleh Tim Media ini pada Sabtu (20/5/2023) kemarin di Kota Kupang terkait kisruh di Bappilu DPD PDIP NTT.

“Bappilu telah melanggar aturan partai. Menampung bacaleg yang pernah dicalonkan partai lain, itu jelas-jelas melanggar Pasal 41 Ayat (5) Peraturan PDIP Nomor: 25-A Tahun 2018. Saya heran, kok Bappilu tidak menguasai aturan partai yang mengatur cara kerja mereka? Malah yang disebut Ketua Bappilu adalah SK 025. Ini kacau!” kritik sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dalam Pasal 41 Ayat (5) peraturan partai tersebut, telah tersurat dengan sangat jelas. “Anggota Partai yang pernah pindah ke partai Politik Lain, dan/pernah dicalonkan dari partai politik lain pada pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai,” ujarnya mengutip Peraturan PDIP Nomor: 25-A.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.