Menurut sumber yang sudah banyak ‘makan garam’ di partai banteng moncong putih tersebut, Bappilu DPD PDIP NTT tidak bisa berkelit dari kekeliruannya. “Saya sarankan untuk secepatnya Ketua Bappilu mengambil Langkah untuk melakukan konsolidasi agar kepentingan kader harus dapat diakomodir,” tandasnya.

Jika masalah tersebut tidak diselesaikan secara ‘cantik’ di internal partai maka akan berdampak buruk terhadap oknum-oknum pengurus PDIP yang terlibat dalam ‘menampung 2 bacaleg kutu loncat’ tersebut.

“Pencalegan para pengurus yang terlibat dapat dikenakan sanksi hingga pembatalan mereka sebagai caleg. Bahkan mereka dapat dicopot sebagai pengurus DPD PDIP NTT,” tandasnya.

Sanksi terhadap pengurus yang melanggar Peraturan PDIP tersebut diatur dalam Pasal 42 ayat (1), (2) dan ayat (3), yakni:

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam surat ketetapan ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Partai dan dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART Partai serta Peraturan Disiplin Partai

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.