Gilbert pun mengungkapkan secara detail kronologis peristiwa mulai dari awal kenapa pasangan suami istri itu harus berpisah, karena sang suami (FCS) wajib untuk menjalankan tugas dinas dan pindah ke kupang, sementara sang istri (MNM) masih menetap di Ende karena bekerja sebagai ASN di Pemkab. Ende.

Singkat cerita, akibat dari perpisahan karena wajib menjalankan tugas tersebut, sang istri mulai tertarik dengan pria idaman lain dan kemudian menjalin asmara, sang suami yang akhirnya mengendus hubungan terlarang tersebut kemudian berangkat ke Ende dan mendapati kedua pasangan yang lagi asyik dimabuk asmara, melihat hal itu sang suami masih tetap beritikad baik dengan mengingatkan sang istri bahwa apa yang dilakukan adalah salah dan karena tidak ingin anak-anak terpengaruh dengan kelakuan sang istri, sang suami kemudian memboyong anak-anak ke kupang, tempat suami menjalankan tugas.

Beberapa bulan kemudian, sang istri pun mengajukan gugatan cerai di pengadilan Negeri Kupang, usai sang istri (MNM) melahirkan anak hasil hubungan terlarang dengan pria idaman lain. Gugatan sang Istri untuk Bercerai di tolak oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Karena masih berstatus sebagai Suami Sah, maka FCS yang merasa kecewa karena dikhianati oleh sang Istri (MNM), akhirnya FCS Pun melaporkan  peristiwa yang dialami kepada Pemkab. Ende, agar MNM diberi hukuman maksimal karena perbuatan Asusila yang dilakukan sangat mencoreng kewibawaan Aparatur Sipil Negara, yang harusnya menjadi contoh panutan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Ende.

Advokat Gilberttius W. Siung, SH menegaskan bahwa Gugatan yang dilayangkan oleh FCS kepada Pemkab. Ende dan Bupati Kab. Ende ke PTUN Kupang jangan lah dilihat secara negatif, karena gugatan ini justru untuk meningkatkan Kewibawaan Pemerintah Kab. Ende dan Bupati Kab. Ende. (Paul A.)

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.