KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com  – 6 Juli 2023

Bupati Kabupaten Ende dan Pemerintah Kabupaten Ende (Pemkab. Ende) secara resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Penggugat Berinisial “FCS” suami dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab. Ende yang berinisial “MNM”.

Bupati Ende di PTUN-kan karena dinilai lamban menangani laporan pengaduan Perbuata Asusila yang dilayangkan oleh “FCS” suami dari oknum ASN Pemkab. Ende berinisial “MNM” yang telah melahirkan seorang anak, hasil dari hubungan perselingkuhan dengan pria idaman lain.

Hal tersebut diunggap Advokat Gilberttius W. Siung ,SH didampingi Advokat Levry Smaut Kapitan,SH yang merupakan kuasa Hukum dari penggugat yang berinisial “FCS” usai mendaftarkan gugatan Di PTUN Kupang.

Menurut Pak Gilbert (sapaan akrab Advokat Gilberttus W. Siung) klien-nya merasa sangat kecewa dengan lambannya penanganan laporan pengaduan yang dilayangkan pihaknya kepada Pemkab. Ende.

“Kami sangat persuasif, mengikuti tahapan-tahapan pelaporan, apapun permintaan dari pihak Pemkab. Ende, kami selalu penuhi, lalu kenapa Pemkab. Ende mesti begitu lama memproses laporan kami”, kata Gilbert, penuh tanda tanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.