OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 3 Oktober 2023

Pemilik lahan yang telah menguasai tanah mereka selama puluhan bahkan ratusan tahun menghadapi kesulitan besar. Ini diakibatkan kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas mereka dengan ditandai Panah Merah.

Hal ini dialami Masyarakat Dusun III Desa Oelnasi Kec. Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Mereka merasa sangat terganggu akibat tindakan aparat pemerintah yang tiba-tiba memasang panah merah dengan dalil untuk menjaga kawasan kehutanan ini.

“Ini sangat kami sesalkan. Pasalnya mereka memasang panah merah tanpa ada koordinasi dengan pihak kami masyarakat. Tiba-tiba lahan yang selama ini kami garap dan kuasai beralih status sebagai kawasan kehutanan”, ungkap Yonathan Koni salah satu pemilik tanah.

Sementara itu, calon anggota DPR-RI Dapil NTT II Partai Demokrat nomor urut 7 Yerak Almodat Bobilex Pakh, mengatakan langkah-langkah ini berdampak signifikan pada pemilik lahan yang sudah lama bermukim di sini. Sebagian besar pemilik lahan telah mendirikan rumah dan mengembangkan lahan pertanian mereka di daerah ini selama beberapa generasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.