Mereka kata Bobi, justru telah menjaga keberlanjutan lingkungan sekitar dan tidak merusak hutan asli. “Kami dan keluarga saya sudah tinggal di sini selama lebih dari 60 tahun, dan kami selalu menjaga alam sekitar dengan baik. Sekarang, kami dihadapkan pada situasi sulit karena kami dilarang untuk berkebun dan memanen hasil pertanian kami,” kata Bobi Pakh menirukan perkataan salah satu pemilik lahan.

Calon anggota DPR RI Dapil NTT II Partai Demokrat nomor urut 7 Yerak Almodat Bobilex Pakh terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya hak milik atas tanah.

Komitmen pria yang akrab disapa Bobi Pakh ini, bukan hanya isapan jempol belaka. Ia telah membuktikan, bahwa warga yang berada di desa tuapuka kec. Kupang Timur mendapatkan hak miliknya atas tanah mereka sendiri pasca ditetapkan sebagai kawasan kehutanan.

“Langkah-langkah tersebut diambil untuk melindungi hak milik atas tanah bagi masyarakat setempat. yang semakin terancam oleh panah merah Kawasan Kehutanan.

Kehadiran kami di tengah masyarakat ingin berdiskusi dengan kepemilikan lahan untuk mencari solusi yang adil.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.