“Kami memahami kepentingan pemilik lahan, tetapi kita juga harus melindungi lingkungan yang semakin terancam. Kami siap untuk berbicara dengan mereka dan mencari solusi terbaik bagi pemilik lahan dan Kawasan Kehutanan yang sudah ditandai Panah Merah agar bisa terjamin keberlangsungan lingkungan dan keberlanjutan mata pencaharian mereka,” kata Bobi Pakh.

Lebih lanjut Bobi Pakh menjelaskan Masalah tanah merupakan masalah yang sangat pelik. Jangankan yang tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah, bahkan yang memiliki bukti kepemilikan atas tanah pun bisa kalah dalam pengadilan.

“Karena itu, salah satu saran yang sering saya sampaikan kepada warga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Agar hak milik mereka lebih terjamin adalah dengan melakukan sertifikasi lahan yang mereka miliki, yang ada di kawasan hutan”, ucap Bobi.

Bobi menegaskan dengan adanya sertifikat tanah maka hak milik mereka akan lebih aman.

Pensertifikatan lahan di kawasan hutan bisa dilakukan karena berdasarkan UU Kehutanan, yang disebut kawasan hutan adalah tanam tumbuh yang ada di suatu kawasan, tidak termasuk di dalamnya tanah tempat tanaman tersebut tumbuh.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.