MALAKA, faktahukumntt.com -1 Juli 2021

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menginstrusikan kepada seluruh warga Kabupaten Malaka agar membatasi segala bentuk kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Hal ini disampaikan Bupati Simon, kepada wartawan di halaman Kantor Bupati Malaka, Kamis (1/7/2021)

Alasan mendasar dari pembatasan kegiatan masyarakat yang diinstruksikan Bupati Simon adalah, merebaknya varian terbaru Covid-19 dan melonjaknya pasien terkonfirmasi covid-19 diberbagai daerah di provinsi NTT, termasuk kabupaten Malaka yang telah mencapai zona merah.

“Hari ini saya instruksikan untuk membatasi segala bentuk aktivitas di seluruh wilayah Malaka, terkait merebaknya kembali pandemi covid-19,” jelas Bupati Simon.

Instruksi Bupati (Inbup) Malaka, Dr.Simon Nahak terkait adanya Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Malaka, antara lain; pertama, harus taat dan secara ketat menjalankan protokol kesehatan yakni wajib memakai masker, rajin mencuci tangan, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.