Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, bukan tidak mungkin pemerintah daerah akan semakin kehilangan kepercayaan dari masyarakatnya sendiri.

Dinas Kominfo seharusnya menjadi solusi dalam mewujudkan transparansi informasi di Kabupaten Malaka.

Dengan kemajuan teknologi, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk menutup akses informasi.

Website resmi pemerintah, media sosial, serta layanan informasi digital lainnya harus dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Selain itu, Dinas Kominfo juga seharusnya lebih proaktif dalam menyosialisasikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.

Pelayanan informasi yang cepat, responsif, dan akurat harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak perlu lagi mencari informasi melalui jalur yang tidak resmi.

Jika Kabupaten Malaka ingin mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Kominfo harus berbenah.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa informasi yang seharusnya bersifat publik dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap implementasi UU KIP juga perlu dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi instansi pemerintah untuk menutup diri dari masyarakat.

Pada akhirnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jadi, Dinas Kominfo Malaka, apa kabar? Sudahkah siap menjadi pelopor transparansi di daerah? Ataukah masih ingin terus berlindung dalam ketertutupan?

 

Penulis, Yanurius Bere Helo
Sekretaris DPD SMSI Kabupaten Malaka

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.