Bupati Masneno juga mengajak seluruh peserta perkemahan untuk memanfaatkan acara ini sebagai momen untuk berdoa bersama dan merenungkan pencapaian yang telah dicapai, serta merencanakan langkah-langkah menuju kehidupan yang lebih baik.

Ia mengapresiasi pelaksanaan perkemahan sebagai momentum refleksi hidup dan memperkuat iman, memotivasi setiap orang untuk menjadi lebih baik dari hari sebelumnya.

Perkemahan ini mengusung tema “Menyalakan Iman bersama Yesus Menggapai Kemenangan,” yang diyakini oleh Bupati Masneno akan memberikan makna dan kekuatan dalam iman, serta menginspirasi untuk semakin mengasihi Tuhan.

Ketua Pembina Gereja Advent Hari Ketujuh NTT, Pdt. Mesnick M. W. Ataupah, dalam sambutannya, menekankan bahwa membangun jemaat dan membangun Gereja tidak hanya berfokus pada ibadah, tetapi juga perlu meningkatkan aspek ekonomi dan pendapatan.

Ia berharap melalui perkemahan ini, peserta akan lebih mencintai Gereja, tumbuh dalam iman, dan mampu mengembangkan kehidupan yang lebih baik dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki, sehingga dapat memperkuat ekonomi keluarga.Pada kesempatan tersebut, Pdt. Mesnick M. W. Ataupah mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati Kupang Korinus Masneno yang memberikan dukungan dan meresmikan dengan penuh semangat kegiatan perkemahan se-Amarasi Raya tahun 2023.

Selain Bupati dan Ketua Pembina, turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pemuda Gereja Advent, Pdt. Daniel, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka, Camat Amarasi, Maher Ora, Kades Ponain, serta tokoh adat Kecamatan Amarasi. Semua pihak berharap bahwa perkemahan ini akan memberikan inspirasi, kekuatan, dan kesatuan dalam menghadapi perjalanan hidup yang penuh tantangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.