Hal ini melibatkan kolaborasi lintas sektor dan pemangku kepentingan yang berkelanjutan. Beliau menggarisbawahi pentingnya penguatan kelembagaan, koordinasi, dan sosialisasi untuk mencapai tujuan ini.

Selain itu, Jerry Manafe juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden ini merupakan landasan hukum bagi Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang telah berjalan sejak tahun 2018, dengan lima pilar strategi nasional, termasuk komitmen kepemimpinan, kampanye nasional, konvergensi program, gizi dan ketahanan pangan, serta pengembangan sistem data dan inovasi.

Beliau menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya penurunan angka stunting di Kabupaten Kupang, dan berharap bahwa Rakor TPPS dan sosialisasi Peraturan Bupati ini akan membantu meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Selain Rakor TPPS, dalam rapat bersama Pokja AKI-AKB Kabupaten Kupang, Jerry Manafe mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Kupang. Kerjasama dengan USAID-Momentum juga mendapat penghargaan khusus.

Jerry Manafe mendorong semua pihak terkait, baik dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa, bersama dengan pihak swasta, akademisi, LSM, dan media massa, untuk terus berkolaborasi demi memastikan masyarakat Kabupaten Kupang dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, termasuk Kepala DP2KBP3A Yesay Lanus, Kadis Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amaheka, Kepala BP4D Kabupaten Kupang, Dikson Selan, perwakilan Polres Kupang, LSM/NGO, para Camat, Kapus, dan PLKB.

Semua bersatu untuk melawan stunting dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.