Di sana, Petrus berencana meliput Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo, didukung beberapa anggota GMNI cabang Ende dan Bajawa menggelar aksi damai di depan Mapolres Nagekeo, Flores, NTT, Selasa (25/4/2023).

Dalam peristiwa tersebut, Petrus Wartawan FaktahukumNTT.com sedang mengambil gambar dan membuat dokumentasi kegiatan demonstrasi GMNI, tiba-tiba ada upaya pembubaran massa aksi oleh ABD dan SG.

Pada saat bersamaan SG tiba-tiba saja menyerang dirinya akan tetapi berhasil dilerai anggota Polisi yang bertugas.

“Ketika saya konsentrasi pandangan ke SG, tiba-tiba ada yang mencekik saya dari belakang. Saat itu saya tidak mengetahui persis siapa yang mencekik saya. Namun ketika saya berusaha mengkroscek melalui tangkapan layar video baru ketahuan ternyata yang mencekik saya ada manusia bertopeng diduga ABD” jelas Fua Betu.

Setelah peristiwa itu, Petrus melaporkan kasus tersebut ke Polda NTT dengan didampingi kedua Organisasi Perusahaan Pers sebagai Konstituen Dewan Pers; Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Serikat Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTT. Dan juga Teman-teman dari Kowapem NTT.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.