KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 15 Mei 2023

Kasus menghalangi-halangi terhadap kerja jurnalis media siber FaktahukumNTT.com, Petrus Fua Betu Tenda di Mbay Kabupaten Nagekeo dalam tahap penyelidikan terus berlanjut.

Hari ini 15 Mei 2023 giliran Pemimpin Redaksi FaktahukumNTT.com memenuhi undangan klarifikasi sebagaimana tertera dalam Surat Nomor: B/282/V/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Tertera Dalam Surat Undangan Klarifikasi ini, penyelidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi Media Siber FaktahukumNTT.com.,Yoseph P. S. Bataona, mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang telah sigap melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami wartawan FaktahukumNTT.com., Petrus FBT.

Menurutnya penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan yang tepat dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis.

“Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami,” ujar Yoseph Bataona.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.