Ketiga, Bahwa sampai detik ini oknum kepala sekolah berlagak seolah-olah tidak pernah bersalah dengan menjalankan roda pemerintahan seperti biasa, tanpa bersalah secara adat untuk keluarga suku korban maupun sekolah

Keempat, Bahwa oknum kepala sekolah tersebut apabila dibiarkan maka akan membias pada orang lain, bahkan bisa saja akan ada korban guru lainnya yang adalah bawahannya atau murid SDI Efudini.

Kelima, Bahwa oknum tersebut telah merusak nama baik gereja dan masyarakat adat setempat yang perlu ditindak sesuai aturan disiplin PNS

Keenam, Jika oknum kepala sekolah tersebut tetap menjabat, maka kami masyarakat akan menutup sekolah tersebut secara paksa untuk sementara waktu sampai oknum tersebut ditindak secara hukum displin PNS.

Ketuju, Suami korban juga mendesak Bupati Malaka untuk menghukum pelaku sesuai hukum yang berlaku sebab telah menghancurkan keluarganya serta membuat surat pernyataan kesepakatan palsu dengan meniru tanda tangan suami korban.

Kedelapan, Mendesak Bupati Malaka untuk menurunkan oknum tersebut dari jabatannya secara tidak terhormat dan menindak tegas pelaku seberat-beratnya.

Kesembilan, Selain itu, oknum kepala sekolah juga sudah menjual 13 pohon jati milik sekolah dengan harga Rp 18 juta tanpa diketahui pemanfaatannya.

Kasus ini memicu kekhawatiran serius dalam masyarakat adat setempat dan memunculkan permintaan tegas agar pihak berwenang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi situasi ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.