Faktahukumntt.com-Sejumlah alumni Program Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNDANA Kupang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dijalankan oleh LPTK Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, selaku lembaga yang ditunjuku pemerintah.

PPG merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan dan Prajabatan. Untuk menjalankan program ini, pemerintah secara langsung menunjuk perguruan tinggi negeri maupun swasta yang bernaung dibawah Kemendikbud untuk menyelenggarakan.

Dalam menjalankan program ini, LPTK dapat menjadi wadah untuk menempuh pendidikan bagi calon tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah dasar dan Sekolah Menengah Atas.

Saat ini, kampus nomor satu di NTT ini sudah mulai melakukan program PPG dengan membuka 10 kelas dengan jumlah peserta 293 orang.

Demikian diungkapkan Aldy Benu, S.Pd. salah satu peserta PPG, melalui pesan WhatsApp/WA pada Kamis, 22 Februari 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.