JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 24 Agustus 2023

Makanan adalah kebutuhan utama setiap manusia, tak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menyajikan pelayanan makanan yang sehat dan enak bagi warga binaan.

Untuk meningkatkan layanan pemenuhan makanan sehat bagi warga binaan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI, Reinhard Silitonga bersama Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali meresmikan Dapur Sehati Rutan Kelas I Cipinang, Rabu, (23/8).

Sehati adalah singkati dari Sehat, Enak, Higienis, Amanah, Terampil dan Indah. Oleh karena itu demi mewujudkan Dapur Ruci Sehati, Rutan Kelas I Cipinang melakukan sebuah transformasi melalui perbaikan-perbaikan seperti renovasi menyeluruh area dapur, pembaruan peralatan, terutama meningkatkan kepedulian petugas serta pekerja dapur untuk selalu mengedepankan kebersihan dan sanitasi di Dapur.

Dalam sambutannya, Dirjenpas Kemenkumham RI Reinhard Silitonga menyatakan dirinya sangat mengapresiasi kehadiran Dapur Ruci Sehati di Rutan Kelas I Cipinang tersebut karena hal itu merupakan sebuah upaya jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Petugas Pemasyarakatan yang berakhlak dan mendukung Indonesia maju.

“Saya memberi apresiasi kepada Kepala Rutan Kelas I Cipinang beserta jajarannya atas capaiannya dalam perubahan dan perbaikan Dapur Ruci Sehati, Semoga transformasi yang dilakukan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan penyelenggara makanan di Rutan/Lapas di seluruh indonesia,” tutur Dirjenpas dalam acara peresmian dapur baru Rutan Kelas I Cipinang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.