MALAKA, faktahukumntt.com – 25 Maret 2023

Benyamin Mali*

Latar belakang

Manusia butuh cahaya dan energi. Cahaya untuk menerangi langkahnya, rumah dan tempat kerjanya. Energi untuk menggerakkan alat-alat elektronik di rumah (TV, Laptop, Komputer, Kulkas, AC – pendingin ruangan, mesin pompa air, dan lainnya). Baik cahaya maupun energi diperoleh dari LISTRIK, yang dikelola oleh PT. PLN (Persero) untuk kepentingan umum seluruh rakyat, juga pemerintah.

Dalam mewujudkan tujuannya, PT. PLN (Persero) mempunyai tugas pokok yaitu (a) mendistribusikan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan (b) memberikan pelayanan kepada pelanggan. Dalam kerangka pelaksanaan tugas ini, PT PLN (Persero) tampil sebagai distributor tenaga listrik di wilayah kerjanya, sebut saja misalnya Kabupaten Malaka.

Pertanyaan pokok kita dalam konteks mati-hidupya listrik secara tak karuan berbulan-bulan di Malaka adalah “Sungguhkah tugas dan fungsi ini dilaksanakan dengan baik, benar dan sepenuh hati selaras aturan hukum negara? Sadarkah Manajemen PLN Sub Ranting Betun akan tanggung jawabnya sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1267, Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta dalam Pasal 19 dan Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Sejauh mana tanggung jawab moral dan sosial Manajemen PLN Betun kepada seluruh konsumen/pelanggan di Malaka yang mengalami kerugian luar biasa akibat padamnya listrik secara sepihak tanpa keterangan a-i-u-e-o?

Tempora Mutantur-Zaman sudah berubah

Kita sudah hidup di Abad 21, abad modern, abad serba canggih. Kita tidak bisa lagi kembali ke zaman purbakala, zaman nenek moyang kita tempo dulu. Namun padamnya listrik saban hari selama bulan-bulan terakhir serta-merta menyeret kita ke alam kehidupan nenek moyang di zaman purbakala, di mana mereka hanya mengandalkan cahaya bulan dan bintang di malam hari, dan “badut” – satu istilah masyarakat Malaka untuk menamai penerang rumah di malam hari yang terbuat dari buah pohon damar yang ditumbuk halus, dikeringkan dan dililitkan pada lidi lalu dibakar. Sungguh menyengsarakan dan membuat kita naik pitam dan memaki-maki. Betapa tidak!

Kebutuhan kita ada macam-macam, tidak hanya sebatas kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, layanan kesehatan dan pendidikan, tetapi juga kebutuhan akan ‘teknologi modern’, yang perkembangannya sangat pesat sejalan dengan inovasi-inovasi baru seiring perkembangan dan perubahan zaman. Demi kebutuhan yang serbaneka itu, kita membeli alat-alat elektronik berteknologi canggih (TV Digital, HP, AC, Laptop, Komputer, Kulkas bermerk mutakhir); kita merintis macam-macam usaha, baik bertaraf kecil-menengah maupun besar dilengkapi mesin-mesin canggih. Semua alat teknologi itu mempermudah kita dalam bekerja dan memudahkan kita dalam mewujudkan taraf hidup yang lebih baik.

Namun sayang seribu sayang. Semua peralatan canggih itu tidak ada gunanya, selain hanya sebagai pajangan penghias rumah, dan tidak akan berfungsi jika tidak ada LISTRIK. Semuanya bergantung pada LISTRIK. Dengan listrik, semua peralatan teknologi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Tampak di sini betapa besar dan pentingnya peran listrik untuk memenuhi semua kebutuhan kita sehari-hari.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.